HPC,PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Senin dini hari, 14 April 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Neni Arisan (34), warga setempat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B - 106 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan tiga unit handphone dari rumahnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat salah satu saksi, Muhammad Rahlil (16), terbangun karena ponselnya direbut oleh pelaku. Pelaku langsung melarikan diri usai aksinya diketahui.
Berkat kerja cepat tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., pelaku bernama Imam Aripin (33) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di area perkebunan sawit Desa Talang Bulang, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik korban serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata respons cepat dan sigap tim penyidik terhadap laporan masyarakat.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Pengungkapan cepat ini menunjukkan kesigapan kami dalam menangani tindak kriminal," ujar AKP Nasron.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI," tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres PALI.